REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU--Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Provinsi Bengkulu akan membangun sarana pembinaan bagi narapidana dan warga binaan untuk mendapatkan keterampilan. "Kami sudah menyiapkan lahan seluas lima hektare di lokasi Kelurahan Sukarami, Kota Bengkulu untuk membangun sarana binaan itu, sehingga para napi dan warga binaan mendapat pengetahuan berbagai keterampilan untuk modal berkarya setelah bebas," kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Provinsi Bengkulu Arus Amin, Senin (6/12).
Dikatakannya, daerah ini akan memiliki lembaga pemasyarakatan terbuka setelah disetujui Kemenkumham sebagai lokasi pembinaan keterampailan para napi dan warga binaan lainnya. Pengajuan rencana pembangunan sarana sudah sampai ke pihak Kemenkumham, untuk membina para warga lapas sehingga menjadi insan yang berkarya, mandiri dan siap bermasyarakat setelah bebas nanti, ujarnya.
Ia menambahkan, untuk pelaksanaan pembangunan masih dalam proses pengajuan dan diperkirakan pada 2012 dapat direalisasi. "Warga di lapas itu harus mendapat binaan, sehingga tercipta sikap kemandirian," ujarnya.
Keberadaan lokasi dan sarana yang mendukung, amat diperlukan sehingga langkah pembinaan dapat dilakukan secara maksimal, agar warga binaan memiliki keterampilan setelah kembali ke masyarakat. Pada akhirnya, mereka dapat melakukan aktivitas bertani dan berbagai kegiatan yang menjadikannya mandiri.
Ia mengatakan, pembangunan direncanakan dengan memanfaatkan lahan pada Lapas Malaberouh Kota Bengkulu, yang kondisinya sudah melebihi kapasitas. Sebagai gantinya, pembangunan lapas baru itu akan dibangun di Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu, sehingga dapat menampung sejumlah napi secara manusiawi, ujarnya.
Rencana pembangunan itu akan diajukan kepada Kantor Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, sehingga untuk realisasinya tinggal menunggu kepastian dari pusat. Selain itu pemerintah juga akan membangun lapas di Bengkulu secara bertahap di tiga kabupaten.
"Kantor Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia segera membangun tiga gedung lembaga pemasyarakatan di daerah ini, yakni Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Lebong dan Kota Bengkulu. Pemerintah daerah tersebut sudah menyediakan lahan untuk pembangunan gedung Lapas seluas 4,5 Ha dan lima Ha," urainya.
Ia mengatakan, pembangunan lapas khusus Kota Bengkulu akan dimulai 2010 setelah ada pengesahan departemen. Hal tersebut masuk dalam usulan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2010. Pembangunan di wilayah Kabupaten Mukomuko dan Lebong akan dibangun paling lambat pada 2011 mendatang melalu APBN 2011, katanya.
Sementara rencana untuk membangun gedung lapas di wilayah kabupaten lainnya seperti Kabupaten Kepahiang, Seluma dan Kaur kantor Kementeraian Hukum dan HAM hingga saat ini belum dapat dipastikan. Penyebabnya, masih ada kabupaten yang belum mengajukan lahan untuk pembangunan gedung lapas baru, yaitu Kabupaten Kepahiang dan Seluma. Sedangkan Kabupaten Kaur sudah mengajukan lahan seluas lima Ha.