Senin 06 Dec 2010 02:16 WIB

Syarat Pendirian Partai Politik Semakin Ringan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo, mengatakan bahwa persyaratan mendirikan partai politik (parpol) tidak akan dipersulit.

"Untuk mendirikan sebuah partai politik tidak akan dipersulit karena sesuai dengan pasal 28 UUD 1945. Tapi, untuk menjadi peserta Pemilu 2014 harus ada kriteria khusus," kata Ganjar di Jakarta, Minggu.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) itu mengemukakan bahwa dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Partai Politik yang tengah dibahas di Komisi II itu ada persyaratan untuk mendirikan sebuah partai politik berdasarkan usulan Badan Legislasi DPR, yakni didirikan oleh 1.000 orang.

"Sementara usulan dari pemerintah, untuk mendirikan sebuah partai politik cukup dengan 625 orang," kata Ganjar.

Ia menambahkan, partai politik yang bersifat nasional, maka syarat pendiriannya harus di atas 75 persen.

"Sebaran untuk syarat pendirian partai politik harus di atas 75 persen karena harus merepresentasikan setiap provinsi di mana partai politik sifatnya nasional," kata Ganjar.

Dua hal pokok ini yang menjadi perdebatan di Komisi II saat membahas pertama kali membahas RUU Partai Politik pekan lalu (Jumat, 3/12).

"Bahkan, ada yang mengusulkan agar syarat pendirian partai politik dipersulit saja. Ada juga yang mengusulkan agar dipermudah, namun saat mengikuti pemilu, akan ada persyaratan yang lebih memberatkan," ujar Ganjar.

Salah satu persyaratan sebuah partai politik bisa ikut pemilu adalah masalah akuntabilitas, transparansi serta laporan keuangan yang harus jelas.

Anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar, Agun Gunajar Sudarsa, mengatakan bahwa dalam RUU Partai Politik sekarang ini persyaratan yang harus dipenuhi bagi sebuah partai politik yang bisa ikut pemilu 2014 adalah memiliki perwakilan di 33 provinsi, memiliki 70 persen perwakilan di setiap kabupaten/kota dan 60 persen perwakilan di setiap kecamatan.

"Kalau persyaratan itu sudah terpenuhi, akan diberikan sertifikasi dari pemerintah untuk bisa ikut pemilu," kata Agun.

Selain itu, partai politik bisa dinyatakan ikut pemilu bila telah melakukan kaderisasi dan melakukan pendidikan politik.

"Kenapa? Karena kaderisasi dalam rangka menjalankan fungsi rekrutmen dan melakukan pendidikan politik karena partai politik adalah penampung, penyalur aspirasi rakyat. Hanya partai yang telah melakukan hal tersebut yang akan diberi sertifikasi untuk bisa ikut pemilu," ujarnya.

Saat ini Komisi II DPR RI mulai membahas RUU Partai Politik. Pembahasan RUU tersebut baru dimulai sejak Jumat (3/12) pekan lalu dan pembahasan pertama itu dilakukan secara tertutup oleh Komisi II DPR RI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement