REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Gelar perkara kasus Gayus yang rencananya mengundang pihak eksternal ternyata batal. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, beralasan Kapolri Jendral Pol Timur Pradopo sudah memberi arahan bahwa gelar perkara adalah masalah internal.
"Jadi Pak Kapolri sudah berikan arahan pada semua bahwa gelar perkara itu adalah masalah teknis di jajaran penegak hukum di penyidik maupun penuntut umum sebelum ke pengadilan dan itu sifatnya internal," ujar Kabareskrim di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/12).
Meski demikian, Ito menyatakan, masih tetap akan berkoordinasi dengan lembaga hukum dari eksternal seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), satuan tugas pemberantasan mafia hukum, Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK). Menurutnya, koordinasi tersebut dapat melalui telepon atau surat menyurat. Ia pun menjelaskan bahwa koordinasi tidak perlu setiap saat diekspos.
Soal rekonstruksi kasus mafia pajak Gayus, Ito mengatakan masih akan dilanjutkan untuk mencocokkan keterangan Gayus dengan kejadian di lapangan sebenarnya. Menurut Ito, hal tersebut untuk mereka ulang bagaimana prosesi gratifikasi yang dilakukan oleh Gayus.