Jumat 03 Dec 2010 04:10 WIB

JK Setuju Parpol Masuk KPU

M Jusuf Kalla
M Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, PHOM PENH, KAMBOJA--Mantan Wakil Presiden M Jusuf Kalla setuju dengan wacana anggota partai politik masuk dalam komposisi keanggotaan Komisi Pemilihan Umum untuk ikut mengawasi agar pemilu tetap berjalan jujur, adil dan independen. "Saya setuju kalau parpol ikut ada dalam KPU, setidaknya parpol bisa ikut jadi 'observer'," kata mantan Wapres Jusuf Kalla di pesawat pribadinya dalam perjalanan kembali dari Phom Penh, Kamboja, menuju Padang Sumbar, Kamis (2/12).

Menurut Jusuf Kalla, hal itu menjadi salah satu yang dibicarakannya dengan mantan Presiden Megawati saat duduk berdampingan pada pembukaan Konferensi Internasional Parpol Asia yang dibuka PM Kamboja, Hun Sen. JK menjelaskan bahwa KPU terdiri atas dua hal, pertama soal teknis yang merupakan staf dan sekjen.

Sedangkan yang kedua, menyangkut soal kebijakan yang akan diputuskan oleh para komisioner KPU. "Pengalaman kita selama ini, keduanya (sekjen dan komisioner) terpengaruh oleh pemerintah. Ini yang terjadi," kata JK.

JK mencontohkan yang terjadi pada Pemilu 2009 dimana terjadi banyak keganjilan soal "ngadat" teknologi dan informasi, berubah-ubahnya Daftar Pemilih Tetap hingga soal suara yang tak jelas. Karena itu, kata dia, perlu ada penyeimbang agar tidak terjadi lagi pengalaman Pemilu 2009.

"Hal itu juga jangan sampai menimbulkan prasangka terhadap pemerintah yang berkuasa dan lainnya," kata JK. Revisi paket UU bidang politik saat ini sedang dibahas di DPR dan salah satunya yang mendapat pro-kontra soal wacana dibolehkannya anggota parpol menjadi komisioner KPU.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement