Jumat 03 Dec 2010 01:08 WIB

'Masak Keppres Satgas Kalahkan UU Jaksa & Polisi'

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi III DPR RI Andi Anshar Cakra Wijaya meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengevaluasi keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum (PMH). "Presiden Yudhoyono harus meninjau ulang keberadaan Satgas PMH karena membuat kerancuan dalam penegakan hukum," kata Andi.

Menurut Andi, adanya pimpinan baru di Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan momen yang tepat bagi Presiden Yudhoyono untuk membubarkan Satgas PMH itu. "Sekarang sudah ada Kapolri baru, sudah ada Jaksa Agung baru dan Ketua KPK baru. Ini momen yang bagus untuk membubarkan Satgas itu," kata politisi asal PAN itu.

Pembubaran satgas, kata dia, karena payung hukum pembentukannya hanya Keputusan Presiden (Keppres). "Sedangkan penegak hukum lainnya dibentuk berdasarkan UU, masak Keppres kalahkan UU," kata Andi.

Di samping itu, pembentukan Satgas PMH adalah untuk membantu lembaga penegak hukum yang dibentuk oleh UU. Namun, fungsi membantu yang melekat di satgas untuk saat ini sudah tidak relevan lagi. "Satgas itu hanya untuk membantu penegak hukum saja, tapi sekarang tak relevan lagi, biarkan pegegak hukum bekerja. Mereka (Satgas) tak punya perangkat dan apa yang dilakukannya bisa bersifat subjektif," ujar Andi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement