Kamis 02 Dec 2010 07:53 WIB

Kejagung: Keterangan Tertulis JK Tetap Diterima

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Agung menyatakan keterangan tertulis Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra, tidak menghentikan pelimpahan berkas ke penuntutan.

"Tidak ada masalah pengajuan Yusril soal keterangan tertulis (Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie), kita akan menindaklanjuti dengan mengajukan berkas Yusril ke penuntutan dalam satu kesatuan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Rabu.

Seperti diketahui, mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra yang menjadi tersangka dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM, memenuhi panggilan penyidik Kejagung pada Selasa (1/12).

Kedatangan Yusril tersebut, sembari membawa keterangan tertulis JK dan Kwik Kian Gie soal Sisminbakum. Sebelumnya, mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan, Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie bersedia menjadi saksi meringankan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM.

"Dua orang saksi yakni JK (mantan Wapres Jusuf Kalla) dan Kwik (mantan Menko Ekuin) kemarin (30/11) telah memberikan keterangan tertulis. Dalam keterangan tertulis, mereka bersedia dipanggil kapan saja," kata Yusril, saat sidang uji tafsir pasal 65 dan 116 KUHAP di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.

Dalam sidang tersebut, Yusril mengajukan alat bukti berupa surat kesediaan Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie untuk menjadi saksi dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM (Sisminbakum).

Dalam sidang perbaikan permohonan ini, Yusril juga mempersingkat permohonan dengan memperkecil uji Pasal 65 dan Pasal 116 KUHAP terhadap UUD 1945.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement