Rabu 01 Dec 2010 04:44 WIB

Astaghfirullah! Suami Siram Istri dengan Minyak Goreng Hingga Tewas

Rep: Lilis sri Handayani/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU-–Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi. Kali ini, seorang suami di Kabupaten Indramayu tega menyiram istrinya sendiri dengan minyak goreng panas. Akibat peristiwa itu, sang istri pun meninggal dunia. 

Adapun korban bernama Siti Maesaroh (26), warga Blok Bunder, Desa/Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu. Korban menghembuskan nafas terakhir di RS MA Sentot, Indramayu, Senin (29/11) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat berita ini diturunkan, jenazah korban telah dimakamkan oleh keluarganya.

Sedangkan pelaku bernama Royani (29), warga Blok Bunder, Desa/Kecamatan Patrol. Pelaku kini berhasil diamankan di Mapolres Indramayu setelah sebelumnya sempat melarikan diri.

Kapolsek Anjatan, AKP Noneng Sukarna, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Andry Kurniawan, menjelaskan, peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan di Blok Karangrata, Desa/Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Kamis (18/11) kemarin sekitar pukul 02.00 WIB. Selama ini, rumah tersebut ditinggali oleh pelaku dan korban.

Noneng menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban sedang tidur bersama anaknya yang masih kecil, Alvarizi, di ruang keluarga. Melihat hal itu, pelaku yang sebelumnya terlibat pertengkaran dengan korban, segera pergi ke dapur.

 Di dapur, pelaku menyalakan kompor minyak dan memanaskan minyak goreng sebanyak 0,5 kg di atasnya.

Setelah mendidih, minyak goreng yang ditaruh ke dalam wajan pun langsung disiramkan ke wajah dan bagian atas dada korban. "Korban yang terbangun segera berteriak minta pertolongan warga," ujar Noneng, di Mapolres Indramayu, Selasa (30/11).

Namun, teriakan korban membuat pelaku panik dan semakin marah. Karena itu, pelaku kemudian mengambil sebuah balok kayu yang ujungnya terdapat paku. Balok kayu tersebut lantas dipukulkan berkali-kali ke bagian kepala korban. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri melalui pintu samping rumah. Sedangkan warga yang berdatangan ke lokasi kejadian, langsung membawa korban ke RS MA Sentot.

"Pelaku kemudian melarikan diri ke Tangerang dan Subang," kata Noneng. Namun, petugas Polres Indramayu berhasil menangkap pelaku di Desa Rancahan, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, sekitar 30 menit setelah korban meninggal. Menurut Noneng, ada dua versi yang melatarbelakangi peristiwa itu.

Berdasarkan keterangan dari saksi yang juga kakak kandung korban, Abdullah (34), peristiwa itu terjadi akibat korban minta bercerai dari pelaku. Pasalnya, pelaku memaksa korban untuk menjadi seorang pekerja seks komersil (PSK) demi menutupi kebutuhan rumah tangga. Maklum, pelaku yang berprofesi sebagai pedagang sayur, mengalami kebangkrutan.

Sementara itu, dihadapan petugas yang memeriksa, pelaku menjelaskan, peristiwa tersebut disebabkan karena rasa cemburu kepada sang istri. Pasalnya, istri yang telah memberinya seorang anak itu diduga berselingkuh dengan pria lain. "Karena itu, saya ingin merusak wajahnya agar tidak jadi pacaran dengan laki-laki lain," tutur Royani.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Andry Kurniawan, menambahkan, masih mendalami kasus tersebut. Namun, pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Pelaku bisa dipidana penjara 15 tahun," tandas Andry.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement