Rabu 01 Dec 2010 00:37 WIB

Yusril Kembali Diperiksa

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Siwi Tri Puji B
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Antara
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus sistem administrasi badan hukum (sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra kembali diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (30/11). Yusril datang ditemani oleh pengacaranya, Maqdir Ismail.

Yusril datang mengendarai sedan volvo hitam bernomor polisi B1645 ES dan tiba di kejaksaan sekitar pukul 10.00 WIB. Yusril menjelaskan hingga saat ini pemeriksaan atas dirinya belum juga selesai.

Ia pun mempertanyakan jadwal pemeriksaan yang tertera dalam surat pemanggilan yang dikirim untuk dirinya. Menurutnya, dalam jadwal tersebut ditulis bahwa pemeriksaan akan dilakukan pada Selasa (30/11) ini. "Sampai sekarang pemeriksaan belum selesai. Salah ketik, kemarin salah baca. Surat nya hari ini pemanggilan tapi kan pak Amari diumumkan kemarin," ujarnya.

Lebih lanjut, Yusril mengaku akan menunjukkan dokumen baru kepada wartawan terkait soal sisminbakum. "Nanti akan saya tunjukkan setelah pemeriksaan," ungkapnya.

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu menjadi tersangka sisiminbakum dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Kejaksaan Agung menyatakan Yusril melanggar Pasal 2 dan 3 serta Pasal 12-e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement