Selasa 30 Nov 2010 05:32 WIB

Kejaksaan Kembalikan Berkas Gayus

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Gayus Tambunan
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Agung mengembalikan berkas kasus penyuapan Gayus di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok Senin (29/11). Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, Amari, membenarkan pengembalian berkas tersebut (P19). "Ya (dikembalikan)," ujar Amari, di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Berkas Gayus tersebut dikembalikan karena kurang lengkap. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, enggan menyebutkan kekurangan mana yang harus dilengkapi Polri. Pasalnya, ungkap Babul, hal tersebut termasuk materi penyidikan.

Sebelumnya, penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri sudah melimpahkan berkas perkara dugaan suap Gayus dan mantan Kepala Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Kompol Iwan Siswanto ke kejaksaan pada Selasa (23/11).

Adapun nomor berkas pengantar kasus Gayus yang diserahkan dengan nomor BP/B10/26/XII/2010/Tipikor tanggal 23 November 2010 atas nama tersangka Gayus HP Tambunan, ujarnya. Iskandar menjelaskan Gayus dipersangkakan melanggar pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara surat pengantar berkas Iwan hanya beda satu nomor yakni BP/B10/27/XII/2010/Tipikor tanggal 23 November 2010. Iwan dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11, 12 Undang-Undang Tipikor junto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu delapan oknum anggota Polri yang juga diperiksa kasus dugaan suap Gayus dijadikan empat berkas. Mereka dikenakan pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Tipikor junto pasal 56 KUHP. Empat berkas tersebut, tuturnya, akan menyusul diajukan ke kejaksaan.

Iwan diduga menerima suap dari Gayus dengan nilai bervariasi. Dari Juli hingga Agustus per bulan Rp 50 juta, per minggunya Rp 5 juta, kemudian pada September hingga Oktober perminggunya berkurang jadi Rp 3,5 juta, dan bulanannya Rp 100 juta, sehingga totalnya Rp 368 juta. Sementara delapan anggota lain masing-masing menerima suap sekita Rp 5 juta hingga Rp 6 juta.

Sementara Karo Penerangan Masyarakat Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana mengaku belum mendapat informasi dari penyidik atas pengembalian berkas tersebut. "Belum jelas belum ada berita dari penyidik," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement