Sabtu 27 Nov 2010 05:53 WIB

Janji Busjro Ambil Alih Kasus Gayus akan Ditagih ICW

Rep: dri/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-–Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, ada lima prioritas yang harus dilakukan Ketua KPK yang baru, Busjro Muqoddas. Dari lima prioritas tersebut, ICW mengharapkan, pengambilalihan penanganan kasus Gayus Tambunan dari Kepolisian, menjadi prioritas utama Busyro. “Penanganan kasus Gayus yang paling penting, kami akan menagih janji tersebut di satu bulan masa kerja Busjro,” kata peneliti hukum ICW, Febri Diansyah, dalam sebuah diskusi di gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/11).

Selain pengambialihan penanganan kasus Gayus, Febri menyebutkan, prioritas lainnya yakni penanganan kasus Bank Century, pengungkapan rekayasa terhadap dua Pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, pengusutan kasus rekening gendut pejabat tinggi Polri dan pengungkapan tersangka penyuap dalam kasus cek pelawat terkait pemilihan Deputi Senior Gubernur BI Miranda Goeltom.

Khusus prioritas pengungkapan rekayasa kasus Bibit dan Chandra, terang Febri, tujuannya demi penguatan institusi KPK ke depan. Meski kasus Bibit dan Chandra telah di-deponeering oleh Kejaksaan, menurut Febri, KPK perlu mengusut dalang rekayasa kasus Bibit dan Chandra. Sementara untuk kasus rekening gendut pejabat tinggi Polri, kata Febri, upaya KPK mengusut kasus ini untuk membantu Polri dalam membersihkan praktik mafia dalam tubuh institusi Polri.

Berbicara di tempat yang sama, Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edi, menyatakan, di awal masa jabatannya, Busjro harus membuat road map pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Selama ini, menurut Tjatur, KPK bekerja tanpa arah yang jelas. Penindakan korupsi semata didasari pada laporan masyarakat bukan atas target berdasarkan road map yang jelas.

Ketidakjelasan road map pemberantasan korupsi oleh KPK ini, kata Tjatur, mengakibatkan KPK bekerja melulu berdasarkan pengaduan masyarakat. KPK selama ini lebih banyak menggarap korupsi APBN atau APBD yang nilainya hanya miliaran rupiah. Sementara korupsi kategori big fish seperti korupsi di bidang pajak atau pertambangan yang nilai kerugian negaranya mencapai triliuan rupiah. “Saya harapkan Pak Busjro meletakkan dasar-dasar road map ini selama setahun ke depan,” kata Tjatur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement