Jumat 26 Nov 2010 07:46 WIB

Pengamat: Jaksa Agung tidak Harus Jaksa Aktif

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Walau sudah pensiun sebagai jaksa aktif sejak tahun 2007, nama Basrief Arief tetap dapat diajukan sebagai Jaksa Agung. Hal ini tertuang dalam peraturan Undang-Undang No 16 Tahun 2004.

“Tidak masalah. Jaksa Agung tidak harus dari jaksa aktif. Tidak ada batasan umur selama dia masih mampu secara fisik,” kata pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin saat dihubungi Republika, Kamis (25/10).

Dia menjelaskan, pemilihan jaksa agung adalah wewenang presiden. Sama halnya seperti menteri, seorang jaksa tidak ada batas umur. Hal itu, ungkapnya, karena jaksa agung bukanlah pegawai negeri, seperti layaknya jaksa karier. “Weweanang penuh ada di presiden. Karena itu saya kira presiden sendiri yang punya pertimbangan memilih pak Basrief,” ujarnya.

Dia menilai, pemilihan Basrief didasari faktor akseptabilitas. Basrief dinilai mampu diterima oleh semua kalangan, baik di dalam dan luar kejaksaan agung. Hubungannya dengan praktisi dan LSM terbilang cukup baik. “Mungkin dia menjadi figur yang bias diterima semua pihak. Ini yang mungkin jadi pertimbangan dipilihnya dia,” kata Irman.

Basrief terakhir menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung periode 2005-2007. Seusai pensiun, dia aktif sebagai Ketua Presidium Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA). Pada Kamis (25/11), Presiden Susilo Bambang Yudoyono memutuskan menujuk Basrief sebagai Jaksa Agung baru menggantikan PLT Jaksa Agung, Darmono.

sumber : abdullah sammy
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement