REPUBLIKA.CO.ID, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintah para menteri terkait untuk mengkaji aturan mengenai perlindungan tenaga kerja Indonesia perempuan dalam undang-undang ketenagakerjaan yang telah ada. "Saya pikir pikiran itu baik, kita lihat, bila Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ada kandungannya kecil dan tidak luas dan tidak responsif, kita bisa lakukan revisi atau bisa saja Undang-Undang khusus. Menakertrans dan menteri terkait silakan (mengkaji, red)," kata Presiden dalam arahannya ketika membuka sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis.
Kepala Negara mengatakan masukan itu berasal dari sejumlah kalangan antara lain aksi unjuk rasa ibu-ibu yang menuntut adanya peraturan khusus bagi TKI perempuan guna menjamin perlindungan lebih baik lagi. Selain upaya perbaikan aturan, Presiden juga mengatakan agar perusahaan-perusahaan pengerah tenaga kerja ke luar negeri harus meningkatkan profesionalismenya sehingga pengiriman TKI pun dapat
dipertanggungjawabkan.
Kepala Negara mengatakan belajar dari masukan sejumlah pihak mengenai upaya perlindungan tenaga kerja, pemerintah akan melakukan pembenahan. Namun di samping pemerintah, katanya, pihak swasta dalam hal ini perusahaan pengerah tenaga kerja juga harus melakukan perbaikan.
"Saya ingin mereka berbenah diri, evaluasi objektif. Kalau ada kesalahan di tempat mereka dampak bisa panjang, Pemda juga saya ingin pastikan semua perusahaan pengirim tenaga kerja tidak lalai, dalam waktu dekat saya dan Wapres akan sidak dan melihat langsung perusahaan, kalau ada kesalahan kita beri sanksi," tegasnya.
Di samping perbaikan di dalam negeri, Presiden juga mengatakan
pemerintah akan terus melakukan diplomasi untuk menjamin keamanan dan keselamatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.