Kamis 25 Nov 2010 10:04 WIB

Bambang: Mekanisme Pencegahan Bisa Tuntaskan Berantas Korupsi

Rep: c25/ Red: Krisman Purwoko
Bambang Widjojanto mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di hadapan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Foto: antara
Bambang Widjojanto mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di hadapan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-–Pemberantasan korupsi lebih sering ditafsirkan sebagai kebijakan menindak para pelakunya. Padahal, nilai utama dari pemberantasan korupsi itu adalah melakukan tindak pencegahan. “Kalau menindak para koruptor, jumlah penegak hukum kita tidak cukup,” kata Bambang Widjojanto calon pimpinan KPK saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/11) malam.

Selain terbatasnya jumlah penegak hukum, lanjut Bambang, modus operandi para koruptor saat mengeruk kekayaan negara  sangat hebat. Sehingga, pencegahan para upaya pemberantasan korupsi harus lebih  diutamakan dari pada melakukan penindakan. Pencegahan itu harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang tersusun rapih. Mekanisme pencegahaan seperti itu akan meminimalisir bahkan bisa memberantas tindak korupsi hingga tuntas.

Bambang mengatakan, untuk membangun mekanisme pencegahan itu , seseorang  yang terpilih menjadi pemimpin KPK harus memiliki kemampuan untuk  membangun sistem manajemen terpadu dalam mengorganisir seluruh sumber daya manusia di instansi tersebut. Sehingga, konsolidasi antar anggota dan pimpinan KPK bisa terjaga dengan baik dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi.

“Tentunya jika orang yang terpilih sebagai pimpinan KPK itu adalah saya, maka saya akan menempatkan sumber daya manusia yang tepat untuk menjalankan mekanisme pencegahan yang saya ciptakan,” kata Bambang.

Bambang Widjajanto, merupakan satu dari dua orang calon pimpinan KPK yang melakukan uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI, Rabu (24/11). Selain Bambang, calon pimpinan KPK lainnya adalah Busyro Muqoddas.

Sesuai jadwal, Bambang menjalani uji kelayakan dan kepatutan itu pada pukul 19.30 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Sedangkan Busro telah lebih dulu mengikuti uji kelayakan dan kepatutan pada pukul 14.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement