Kamis 25 Nov 2010 05:35 WIB

Draf Revisi UU Penyelenggara Pemilu Diputus Melalui Voting

Rep: Andri Saubani/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi II DPR hari ini merampungkan penyusunan draf revisi Undang-undang (UU) No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Keputusan final soal draf revisi UU Penyelenggara Pemilu versi DPR ini diambil lewat mekanisme pemungutan suara (voting).

Rapat pengambilan keputusan draf revisi UU Penyelenggara Pemilu sendiri berlangsung secara tertutup di Komisi II DPR pada Rabu (24/11). Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, menyatakan Komisi II telah berhasil mengambil keputusan atas beberapa hal krusial yang selama ini menjadi penyebab kebuntuan penyusunan draf.

Dalam hal independensi anggota KPU, Nurul menyebutkan, Komisi II sepakat anggota partai politik (parpol) yang ingin menjadi anggota KPU harus mengundurkan diri dari keanggotaan parpol setidaknya satu hari sebelum masa pendaftaran anggota KPU dibuka. “Komisi II sepakat tidak ada orang partai yang menjadi anggota KPU,” ungkapnya.

Hal krusial lain yang berhasil diputuskan, terang Nurul, adalah soal jumlah dan unsur Dewan Kehormatan KPU. Dalam draf disepakati Dewan Kehormatan KPU berjumlah 15 orang yang terdiri dari unsur partai politik yang lolos electoral threshold (ET), tokoh masyarakat, KPU, dan Bawaslu. Komisi II DPR, lanjutnya, juga berhasil mengambil keputusan soal tim seleksi anggota KPU.

Keputusan soal independensi keanggotaa KPU ini, tidak sesuai dengan keinginan Fraksi Partai Demokrat yang akhirnya walk out saat pengambilan keputusan diambil. Fraksi Partai Demokrat tetap ngotot anggota partai politik yang ingin menjadi anggota KPU harus mengundurkan diri setidaknya lima tahun sebelum mendaftarkan diri sebagai anggota KPU. Sementara Fraksi PAN yang sikapnya senada dengan Demokrat memilih kalah dalam voting ketimbang walk out.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement