REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow, menuding DPR mulai melakukan tipu daya untuk memasukkan orang-orang parpol (partai politik) ke dalam lembaga penyelenggara pemilu. Wacana bahwa semua fraksi di DPR sudah setuju tidak ada orang parpol yang menjadi penyelenggara pemilu hanya untuk mengalihkan opini publik.
"Substansinya tetap sama, orang parpol bisa bebas menjadi penyelenggara pemilu," tulis Jeirry dalam pesan singkat yang dikirimkan kepada wartawan, Rabu (24/11).
Dewan yang sengaja mengemukakan alasan bahwa orang parpol akan mundur ketika menjadi penyelengara pemilu, merupakan salah satu bentuk akal-akalan. Sebab, kata Jeirry, bagaimanapun juga, mundur atau tidak, orang tersebut masih akan tetap menjadi bagian dari parpol. "Bisa dipastikan akan memperjuangkan kepentingan parpolnya," katanya.
Salah satu penyebab lambatnya penyelesaian revisi Undang Undang (UU) penyelenggara pemilu adalah ngototnya DPR untuk memasukkan orang parpol sebagai penyelenggara pemilu. Padahal dalam tekanan publik yang menginginkan adanya proses yang cepat dalam revisi UU tersebut, DPR bisa saja menggunakan metode voting dalam menyelesaikan kebuntuan yang dihadapi.
Jeirry menduga, cara DPR yang mengulur waktu ini, agar masyarakat bisa menerima usulan mereka untuk memasukan orang parpol dalam lembaga penyelenggara pemilu. " Saya kira, selesainya UU ini dalam waktu cepat jauh lebih penting dan mendesak ketimbang perdebatan yang sekarang berlangsung. Waktu yang terbuang sudah sangat banyak," ujarnya.