Rabu 24 Nov 2010 05:28 WIB

Mahfud: KPK Bisa Ambil Kasus Gayus yang Lain

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya menangani kasus Gayus Tambunan yang belum ditangani polisi.

"Saya tidak begitu paham orang mendesak agar Gayus itu ditangani KPK. KPK bisa menangani kasus Gayus secara mutlak tanpa minta persetujuan dan tanpa harus mengabil alih dari polisi," kata Mahfud, kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Menurut Mahfud, kasus Gayus yang ditangani polisi terkait penyuapan terhadap Kepala Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua Depok Iwan Siswanto, sudah tepat. "Ini sudah on the track, artinya kasus penyuapan itu sudah maksimal dan itu biarkan saja ditangani polisi," ucapnya menegaskan.

Mahfud berharap KPK bisa menangani kasus Gayus yang belum ditangani siapapun dan lebih besar, yaitu menerima suap dari perusahaan pembayaran pajak.

Menurut Ketua MK, Gayus sudah membuat pengakuan didepan Satgas pemberantasan Mafia Hukum dan diperkuat dengan Adnan Buyung Nasution dan Mas Ahmad Santosa di persidangan.

"Jadi menurut saya, orang `ndak` perlu ribut-ribut untuk mengambil alih kasus Gayus dari polisi, langsung aja KPK ambil alih yang belum ditangani polisi dan jaksa, langsung diambil. Bisa kok loh, nyatanya selama ini KPK ambil sendiri soal gubernur, tidak perlu koordinasi, kalau sudah tau, ambil!," tegas Mahfud.

Bagi pihak yang mau meneggakkan hukum dan ikut campur yang benar untuk melaporkan Gayus disuap perusahaan pembayar pajak kepada KPK, bukan mengusulkan mengambil alih yang ditangani pihak lain.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement