REPUBLIKA.CO.ID,Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menuntut terdakwa kasus mafia hukum, Andi Kosasih 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani, denda Rp 6 Miliar, dan subsider enam bulan penjara.
"Karena terbukti menghalangi penyidikan terhadap kasus Gayus, menerima transfer senilai Rp 1,95 miliar dari Gayus yang masuk ke rekening BCA terdakwa, dan menyuap penegak hukum," kata JPU Hendri saat membacakan tuntutan terhadap Andi Kosasih, Selasa (23/11)
JPU mengatakan, hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. "Yang meringankan terdakwa karena terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum, dan terdakwa menyerahkan diri ke mabes polri," kata Hendri.
Dalam tuntutan JPU, Andi terbukti melakukan pelanggaran terhadap pasal 21 dan pasal 5 ayat 1 b Undang-Undang no. 21 tahun 2001 tentang Tipikor. Juga melanggar pasal 6 ayat 1 a UU no 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang.
Sementara itu dari pihak Andi Kosasih akan mengajukan pledoi pada sidang tanggal 30 November mendatang.
Menanggapi tuntutan JPU, Andi mengatakan Tuhan tidak tidur. "Lucu, seharusnya saya bebas karena tidak bersalah," kata Andi usai sidang kepada wartawan.
Barang bukti, sambung JPU, berupa dokumen-dokumen satu sampai 37 terlampir, dan uang sebesar Rp 50 juta yang berada di bank.
Andi Kosasih merupakan orang yang bekerja sama dengan Haposan Hutagalung, Lambertus Palang Ama, dan Gayus Tambunan untuk menyiasati uang Gayus yang telah diblokir oleh Penyidik Bareskrim Mabes Polri