REPUBLIKA.CO.ID, SINGARAJA--Ketua Majelis Hakim Made Ngurah Atmadja menjatuhkan hukuman percobaan selama enam bulan kepada terdakwa Ketut Parta (42) oknum anggota Polsek Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Singaraja, Selasa. Menurut Made Ngurah Atmadja, Parta terbukti secara hukum melakukan perbuatan tidak menyenangkan saat menghalangi Kepala Adat Desa Lemukih, Jro Nyarik Gede Widarta, ketika ingin menyaksikan proses pengukuran yang berlangsung di Dusun Buah Banjah, Oktober 2009 lalu.
Dalam putusan, majelis hakim juga mengatakan, perbuatan Parta juga terbukti melakukan penghadangan petugas Badan Pertanahan Nasional Cabang Singaraja ketika ingin melakukan pengukuran untuk inventarisasi sejumlah lahan yang menjadi sengketa di Dusun Buah Banjah, Desa Lemukih.
Dikatakan, Parta mendorong tubuh Widarta ketika bersama rombongan petugas BPN Singaraja akan melakukan pengukuran sehingga membuat situasi memanas dan proses inventarisasi akhirnya batal dilaksanakan karena petugas meninggalkan Desa Lemukih.
Atmadja mengatakan, hal yang memberatkan tindakan terdakwa Parta adalah karena ia seorang aparat penegak hukum yang mengerti dengan perbuatan melanggar hukum. Dimana, Parta saat dilakukan pengukuran seharusnya bertugas di Kantor Polisi Sektor Tejakula tapi berbohong kepada atasannya untuk tugas di luar wilayahnya dengan mengatakan ada upacara adat, padahal sebenarnya sedang melakukan penghadangan petugas BPN di Desa Lemukih.
Parta adalah salah satu anggota kelompok pemegang sertifikat tanah di Desa Lemukih yang saat ini sedang bersitegang dengan pihak adat kawasan itu akibat tanahnya diakui sebagai milik desa yang menjadi bagian dari Kecamatan Sawan itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Singaraja, Nadia Wati SH, ketika dikonfirmasi usai persidangan, mengatakan, akan melakukan banding terkait putusan tersebut karena perbuatan terdakwa juga menghalangi tugas institusi negara yang akan melakukan proses inventarisir tanah. "Kami masih punya waktu lima hari untuk melakukan upaya hukum atas putusan hakim di Pengadilan Negeri Singaraja. Yang jelas, ini akan dikordinasikan terlebih dahulu ke Kepala Kejaksaan negeri Singaraja," ujarnya Nadia.
Sebelumnya, Suparta dituntut oleh JPU dengan hukuman tiga bulan kurangan yang kemudian pembelaan pihak Bidkum Polda Bali diwakili AKPB Gede Artawan, ditolak oleh majelis.