REPUBLIKA.CO.ID, SINGARAJA -- Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Buleleng, Bali mengimbau masyarakat Kota Singaraja memperhatikan waktu membuang sampah, yakni mulai pukul 16.00 hingga pukul 20.00 Wita sehingga dapat diangkut petugas kebersihan.
"Ke depan akan lebih diperketat lagi terlebih pada 30 Maret 2016 nanti Peraturan Daerah (Perda) sampah mulai diberlakukan," kata Kepala DKP Buleleng, Nyoman Genep di Singaraja, Kamis (25/2).
Menurut dia, untuk mewujudkan program-program pemkab terkait dengan kebersihan dan tata kelola pertamanan dalam kota, perlu mendapatkan dukungan penuh masyarakat di daerah itu. "Kami berharap masyarakat ikut mendukung program kebersihan yang ada sehingga tercipta suasana kota yang bersih dan nyaman menuju program Buleleng bebas sampah plastik," kata dia.
Genep menambahkan, ia rutin berkoordinasi dengan camat, kepala desa, pengusaha swasta, sekolah sekolah menyosialisasikan program kebersihan sehingga dapat dipahami dengan baik dan diaplikasikan semua kalangan.
"Kami juga rutin bekerja sama dengan RRI dan beberapa radio swasta yang ada di Singaraja memberikan pemahanan mengenai pengelolaan sampah, terutama sekali terkait dengan waktu membuang sampah di tempat pembuangan sampah sementara (TPST)," ujarnya.
Dia mengatakan sudah dilakukan penambahan dan peningkatan lembur pasukan kuning (petugas), penambahan delapan armada dumb truck dan 14 uproll truck pengangkut sampah. "Juga sudah ada penambahan sebanyak 25 TPST di seluruh desa dan pemasangan sebanyak lima CCTV di tempat umum untuk memantau masyarakat yang membuang sampah sembarangan," ujarnya.