Jumat 19 Nov 2010 21:16 WIB

Kejar Target, Kejati Jatim Bidik Korupsi di Madiun, Nganjuk, dan Jombang

Rep: Erik Purnama Putra / Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Menyadari target dari Kejaksaan Agung belum terpenuhi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mengincar kasus korupsi di wilayah Mataraman, meliputi Jombang, Nganjuk, dan Madiun.

Itu setelah Kejati Jatim hingga Oktober baru menangani kasus korupsi sebanyak 41 kasus dari target yang dibebankan Kejaksaan Agung pada tahun ini 50 kasus.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Mohamad Anwar, menyebutkan bahwa beberapa kasus korupsi yang melibatkan pemerintah daerah, masih dalam pengembangan. Ia berharap penyelidikan kasus yang terjadi di Kabupaten Jombang dan Nganjuk, serta Kota Madiun itu akan membuahkan hasil hingga membuat kasus korupsi yang ditanganinya bertambah.

“Kami sedang melakukan pendalaman korupsi agar terang-benderang di kabupaten Jombang dan Nganjuk, serta Kota Madiun. Semoga dengan penanganan ini kasus korupsi yang kami tangani memenuhi target yang dibebankan Gedung Bundar (Kejaksaan Agung),” ujar Anwar kepada wartawan di Gedung Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (19/11).

Menurut Anwar, dalam penanganan kasus di Jombang, Kejati sedang mendalami dugaan korupsi pembangunan jalan bebas hambatan di Desa Cangkring Randu, Kecamatan Megaluh. Dalam proses pembebasan lahan, ungkap Anwar, terjadi penyusutan uang yang dibayarkan sesuai dalam berkas dari yang seharusnya Rp 128 ribu per meter persegi.

Dalam proses hukumnya, sambung Anwar, pihaknya telah memeriksa 47 saksi dengan menetapkan satu tersangka. "Kasus ini menyeret pejabat desa hingga kecamatan setempat. Karena mereka yang mengurusi segala administrasi," terangnya.

Anwar melanjutkan, untuk Nganjuk, pihaknya membidik korupsi proyek pengairan, yang disinyalir terjadi proses pelanggaran prosedur dalam proses pengadaan barangnya. "Proses hukumnya sudah dalam penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, belum ditetapkan tersangka," katanya.

Menurut Anwar, untuk korupsi di Kota Madiun adalah terkait pembangunan tiga buah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), yang dibangun dengan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. Berdasarkan hasil penyelidikannya, sebut Anwar, proses pembangunan tak melalui sistem lelang terbuka, melainkan penunjukan langsung. "Untuk kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan, dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi berstatus PNS," ujarnya.

Seluruh proses hukum untuk ketiga daerah tersebut, jelas Anwar, akan dipercepat agar bisa dilakukan pelimpahan ke pengadilan masing-masing daerah. "Muhan-mudahan, akhir tahun target 50 perkara korupsi bisa terlampaui. Kami kebut pendalaman kasus korupsi di tiga daerah itu," tukas Anwar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement