Jumat 19 Nov 2010 07:43 WIB

Ketua MK: Ada Pihak Minta Refly Bebas Sanksi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan ada beberapa pihak meminta agar tidak memberikan sanksi kepada Refly Harun jika tidak bisa menemukan bukti atas tulisannya yang menyebut ada suap kepada hakim MK. "Sekarang ini ada orang mulai bersuara kalau tim ini (investigasi MK) tidak menemukan bukti dan indikasi maka yang mengaku punya fakta supaya dibiarkan tanpa dimintai pertanggungjawaban," kata Mahfud, di Jakarta, Kamis.

Mahfud mengungkapkan bahwa alasan orang tersebut menganggap tulisan Refly itu hanya kritik. "Saya katakan kritik dan fakta itu beda, ini sudah menimbulkan keguncanagan di tengah masyarakat, mencoreng MK lalu minta dibiarkan," tegasnya.

Dia mengatakan bisa memaafkan Refly, namun dirinya tidak bisa memaksa hakim MK lainnya untuk mengikuti langkahnya tersebut. Dalam kesempatan tersebut Mahfud juga mengungkapkan isu adanya suap hakim MK hingga saat ini masih terus bergulir.

Mahfud mengaku menjelang pembacaan putusan terkait Pilkada kabupaten Timor Tengah Utara telah menerima pesan singkat (short message service/sms) yang isinya menyatakan ada suap ke hakim ke MK.

Ketua MK menyebut bahwa nomor telepon pengirim sms tersebut sudah tak aktif lagi. "Dia menyebar kemana-mana yang isinya dua hakim MK sudah disuap untuk kasus Timor Tengah Utara, itu tidak jelas menyuap untuk kemenangan siapa dan untuk siapa," katanya.

Mahfud mengatakan bahwa orang dengan mudah menuduh dan berpekulasi saja untuk menjual kepada orang berperkara setelah adanya tulisan Refly tersebut. Untuk itu, Mahfud meminta tim investigasi harus mengusut tuntas hingga diketahui pelakunya baik yang menyuap maupun yang disuap.

MK tidak ikut mengganggu dan membatasi kerja tim. "Silakan saja dituntaskan dengan cara kerja apapun, MK ingin agar orang-orang yang dilihat atau didengar Refly akan menyuap atau diperas oleh hakim MK agar diungkap oleh tim itu," katanya.

Mahfud kembali menegaskan MK telah memberi jaminan hukum 100 persen bagi tim investigasi. "Kalau masih minta perlindungan di Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), MK juga akan memprosesnya," katanya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Refly Harun telah menulis artikel yang menyebut adanya dugaan makelar kasus dalam penangangan kasus-kasus Pilkada di beberapa daerah. Dalam tulisan itu Refly mengungkap fakta bahwa dirinya melihat seseorang membawa uang sebesar Rp1 miliar yang rencananya akan diserahkan ke hakim MK.

Dengan tulisan tersebut Mahfud menunjuk Refly untuk membentuk tim investigasi untuk mengungkap tulisannya tersebut. Akhirnya Tim Investigasi yang dipimpin Refly ini beranggotakan Adnan Buyung Nasution, Bambang Harymurti, Bambang Widjojanto, dan Saldi Isra.

sumber : ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement