REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memberikan catatan khusus dalam pertemuannya Duta Besar (Dubes) Arab Saudi Abdurrahman Mohammad Amin Al Hayat, yaitu mengharapkan tenaga kerja Indonesia memiliki akses dengan keluarganya. "Kita harapkan ada akses TKI kita untuk berkomunikasi dengan keluarganya di Tanah Air," kata Menakertrans seusai pertemuan yang berlangsung di kantor Kemenakertrans di Kalibata, Jakarta, Kamis.
Pertemuan tersebut membahas kasus Sumiati, TKI yang disiksa majikannya di Arab Saudi. Dalam kesempatan itu, Menakertrans juga meminta agar pemerintah Indonesia mendapatkan akses ke keluarga majikan karena selama ini masih mendapat kesulitan. "Saya minta Dubes untuk menyampaikan ke Pemerintah Arab Saudi, ke Kementerian Tenaga Kerja disana untuk mengakses keluarga majikan disana melalui agensi setempat karena Kedubes kita disana mengalami kesulitan," ujar Muhaimin.
Hal itu antara lain disebabkan secara kultur, rumah tangga di Arab Saudi sangat tertutup dan satu-satunya pihak yang memiliki akses adalah agensi tenaga kerja setempat dimana mereka menyalurkan Tenaga Kerja termasuk dari Indonesia. "Kami ingin agar dibuka akses itu agar menyamakan persepsi bahwa posisi kontrak kerja kita adalah sejajar dan demokratis," kata Menakertrans.
Muhaimin juga menyampaikan bahwa Dubes Arab Saudi meminta agar perbuatan majikan tidak digeneralisir mengingat Indonesia menempatkan hingga satu juta TKI di negara itu. "Dubes tidak ingin digeneralisir dan mengatakan ini kasus 'kenakalan' warga Saudi biasa yang diharapkan tidak terulang lagi," kata Muhaimin.
Sementara itu, Dubes Arab Saudi menyatakan pihaknya telah melakukan langkah-langkah untuk mengungkapkan kasus Sumiati dan segera menyeret pelakunya ke pengadilan. "Saya yakin pihak berwajib di Arab sudah melakukan tindakan-tindakan yang dibutuhkan untuk membawa ini ke pengadilan," kata Al Hayat.
Selain itu, perbaikan pola kerjasama antar kedua negara juga menjadi pembahasan dalam pertemuan dimana Menakertrans juga mengaku akan memperketat pengiriman TKI ke negara tersebut termasuk menambah tenaga pengawas. Muhaimin menegaskan bahwa TKI yang dikirim haruslah yang memiliki kualifikasi yang dibutuhkan sehingga dapat menghindarkan kasus-kasus semacam penyiksaan Sumiati tersebut.
Kepada para PJTKI yang "nakal" dan melakukan pengiriman TKI dengan memalsukan surat-surat yang dibutuhkan, Menakertrans juga mengancam akan mengambil tindakan tegas. "Saya tidak segan-segan mempidanakan PJTKI yang melakukan pemalsuan dokumen," kata Muhaimin dan merujuk kepada nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani Kemenakertrans dengan Polri.