REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktorat IV Tindak Pindana Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (15/11) berhasil menangkap TA (37) yang memiliki 12.000 butir ekstasi dan 650 gram shabu. Hebatnya, transaksi narkoba ini diatur seorang narapidana, ATG (35) yang sedang menjalani hukuman 11 tahun penjara di LP Narkotik Cipinang.
TA ditangkap saat berada di Hotel Le Grendeur, Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta Pusat. Sekitar pukul 16.00, tersangka telah melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi dan shabu di lantai basement hotel tersebut. Di lokasi inilah polisi membekuk tersangka.
Tersangka tertangkap memiliki 12.000 butir ekstasi dan di dalam mobil tersangka, polisi menyita sebuah blender berisi 650 gram shabu. Selanjutnya polisi membawa TA ke rumahnya di Jalan Perum DKI Sarana Jaya Blok J, Kelurahan Sunter, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utama.
Dari tempat ini polisi kembali mendapati ember berisi air bercampur serbuk kristal sabu seberat 1.500 gram atau 775 mililiter. "Ada indikasi mereka terkait jaringan narkoba asal Cina dan Hong Kong," ujar Brigjen Arman Depari, Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, saat merilis penangkapan ini di Gedung Badan Narkotika Nasional, Selasa (16/11) siang tadi.
Dari keterangan TA, dirinya mengaku diperintah ATG untuk mengambil ekstasi di Hotel Le Grandeur Mangga Dua dan shabu di wilayah Gunung Sahari, tepat di sebelah Golden Truly. Dari rumah TA, polisi menyita alat press plastik, serok daro botol bekas, plastik klip, kertas alumunium foil, mobil Honda Jazz, dan delapan Kartu Tanda Penduduk dengan alamat yang berbeda-beda.
"Barang bukti ditaksir senilai Rp 5 miliar," tambah Brigjen Arman. Atas perbuatanya, TA dijerat Pasal 114 jo. Pasal 132 subsidair Pasal 112 jo. Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.