Rabu 17 Nov 2010 01:41 WIB

KPK Tetapkan Bupati Nias Jadi Tersangka

Rep: Indah Wulandari/ Red: Siwi Tri Puji B
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang kepala daerah menjadi seorang tersangka. Kali ini,komisi antikorupsi ini menaikkan perkara korupsi penggunaan dana bantuan untuk bencana tsunami Kepulauan Nias tahun 2006 ke tingkat penyidikan. Sehingga Bupati Nias, Binahati B Baeha pun ditetapkan menjadi tersangkanya.

"Sudah kita naikkan ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, Selasa (16/11). Menurutnya,ada indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan dari Menkokesra tersebut.

Sementara itu, Plt Direktur Penyidikan, Ferry Wibisono menambahkan, KPK hingga saat ini masih menghitung jumlah kerugian negara dari kasus tersebut. Lebih lanjut,ia menerangkan,k asus korupsi ini menggunakan modus penggelembungan harga dalam pengadaan barang untuk rekonstruksi bencana Nias. Antara lain dalam pengadaan sarana penangkapan ikan dan pengadaan mesin jahit untuk pengembangan ekonomi keluarga.

Kasus ini dilaporkan sejak 2008 lalu ke KPK. Kemudian, pada 12 November 2009 silam, KPK sudah memulai penyelidikan dengan mengeluarkan Sprin. Lidik-64/01/11/2010. Kasus ini berawal dari bantuan anggaran pemberdayaan masyarakat Nias pasca-bencana tahun 2004. Menkokesra memberikan dana Rp 9,4 miliar dari APBN. Selanjutnya, pelaksanaan anggaran tersebut dinilai sarat praktik korupsi melalui penggelembungan harga dan pengalokasian yang tidak sesuai kebutuhan.

Selain itu, penggunaan anggaran juga diduga dilaksanakan langsung oleh Bupati, Binahati Baeha dan istrinya, Leni Trisandi bersama Kabag Umum Pemkab Nias, Baziduhu Ziliwu tanpa mengindahkan Kepres 80/2003 tentang pedoman pelaksanaan penyedia barang dan jasa pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement