Selasa 16 Nov 2010 09:03 WIB
Protap Tahanan akan Dibenahi

Besok Satgas Bertemu Kapolri dan Menkumham

Rep: M Ikhsan/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) , Yunus Husein, mengatakan, besok (Selasa, 16/11) pihaknya akan bertemu dengan Kapolri dan Menkumham. Salah satu materi pembicaraan  antara lain tertang perbaikan prosedur tetap perlakuan atas tahanan.

"Protapnya perlu diperbaiki," ujarnya.

Sebelumnya, anggota satgas lainnya, Mas Ahmad Santosa usai pertemuan dengan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Kantor Unit Kerja Presiden untuk Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4) Jalan Veteran, Jakarta, Senin, mengatakan rutan Brimob akan ditinjau ulang fungsinya. "Selama ini Rutan Brimob terkesan diperuntukkan bagi orang-orang tertentu yang mendapatkan fasilitas lebih baik dibanding rumah tahanan biasa," ujarnya.

Untuk itu, menurut Ahmad Santosa, diperlukan evaluasi mengenai siapa saja yang bisa ditahan di Rutan Brimob karena tempat penahanan itu pun berada jauh dari pengawasan publik. "Perlu dievaluasi mengenai siapa saja tahanan yang bisa ditahan di Rutan Brimob. Selama ini ada kesan orang-orang tertentu selain teroris yang menikmati fasilitas yang lebih baik dari umumnya dan jauh dari pengamatan publik," tutur Santosa.

Rutan Brimob yang berada di bawah kepolisian, katanya, seharusnya diperuntukkan bagi tahanan yang masih dalam pemeriksaan kepolisian untuk mempermudah proses pemberkasan. Namun nyatanya, tahanan seperti Gayus Tambunan dan mantan Kabareskrim Susno Duaji masih berada di Rutan Mako Brimob meski mereka sudah menjalani persidangan.

Mantan Kapolri Rusdiharjo dan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Aulia Pohan pun tercatat pernah mendekam di Rutan Mako Brimob.

Ahmad Santosa mengatakan Satgas berpendapat bahwa setiap tahanan yang berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan (P21) harus segera dipindahkan ke rutan yang berada di bawah pengelolaan dan pengawasan Kemenhukam dan tidak lagi mendiami rutan yang berada di bawah kepolisian.

Ke depan, katanya, seluruh cabang rutan juga harus secara de facto dan de jure berada di bawah Kemenhukam dengan pengawasan yang diperketat serta penambahan fasilitas keamanan. Selain itu, Kemenhukam juga harus melakukan pembenahan secara keseluruhan dan serius terhadap seluruh rutan yang ada di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement