Selasa 29 May 2018 21:05 WIB

IPW Singgung Tanggung Jawab Pejabat Polri Soal Mako Brimob

Kasus Mako Brimob bisa dilupakan jika tak ada pejabat Polri yang bertanggung jawab.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Penjagaan ketat terlihat di depan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, serta dihiasi sejumlah karangan bunga yang dikirimkan dari pejabat negara, Jumat (11/5).
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Penjagaan ketat terlihat di depan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, serta dihiasi sejumlah karangan bunga yang dikirimkan dari pejabat negara, Jumat (11/5).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan hingga 20 hari kasus kerusuhan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Mako Brimob Kelapa Dua belum ada pejabat kepolisian yang diumunkan bertanggung jawab dan dicopot. IPW khawatir, kasus tersebut akan dianggap sebagai kasus yang biasa saja.

"Sudah 20 hari kasus kerusuhan di Rutan Brimob berlalu tapi hingga kini Polri belum juga mengumumkan dan mencopot, siapa pejabat kepolisian yang harus bertanggung jawab," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Selasa (29/5).

Ia merasa khawatir Polri akan mendiamkan kasus ini dan menganggapnya sebagai kasus biasa. Bila demikian, maka akan dianggap tidak perlu ada yang bertanggung jawab dan tidak perlu ada pejabat kepolisian yang harus dicopot dari jabatannya untuk mempertanggungjawabkan kasus tersebut.

"IPW menilai, kasus kerusuhan yang menewaskan lima polisi itu sepertinya akan dilupakan begitu saja tanpa ada yang bertanggung jawab dan tanpa ada yang harus dicopot. Ironis jika hal ini terjadi," katanya.

 

Padahal, sambung Neta, jika dicermati kasus kerusuhan itu terjadi akibat kecerobohan yang luar biasa dari aparatur institusi kepolisian. Di mana 160 tahanan teroris ditempatkan di rutan yang tidak layak hingga Kapolri mengaku kaget Rutan Brimob menjadi kelebihan kapasitas.

Neta menjelaskan, Kapolri sendiri pernah beberapa kali mengatakan, jika ada pejabat kepolisian yang tidak becus menjalan tugasnya, akan segera dicopot dari jabatannya. Misalnya, Kapolres atau Kapolda yang kecolongan di wilayah tugasnya, maka mereka akan dicopot dari jabatannya.

"Kini sudah 20 hari kasus kerusuhan di Rutan Brimob terjadi, yang kemudian disusul terjadi kasus rentetan bom di sejumlah tempat di Surabaya," tuturnya.

Sebelumnya, Wakapolri Komjen Syafruddin menegaskan, rutan yang ada di Mako Brimob adalah rutan negara cabang Salemba. Oleh karena itu, dia menegaskan tanggung jawab rutan itu berada di Kementerian Hukum dan HAM.

"Jadi yang bertanggung jawab adalah Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Dirjen Lapas. Jadi bukan rumah tahanan anggota Polri," kata Syafruddin.

"Rumah tahanan seperti biasa, layaknya rumah tahanan biasa. Kebetulan itu berada di dalam. Itu ditetapkan pada tahun 2006 Rutan Brimob itu menjadi rutan umum," ujarnya.

Syafruddin memastikan akan ada evaluasi pengamanan di rutan tersebut pasca kerusuhan yang terjadi. Namun, Polri akan membicarakannya terlebih dulu dengan Kemenkum HAM sebagai penanggungjawab rutan.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement