REPUBLIKA.CO.ID, PALU--Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Tengah Idhamsyah Tompo divonis pidana penjara selama satu tahun karena terbukti korupsi dana hibah rehabilitasi gedung KNPI setempat senilai Rp 976 juta. Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu yang diketuai Amin Sembiring dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan, di Palu, Senin.
Selain hukuman penjara satu tahun, orang pertama di KNPI Sulteng itu juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsidair satu bulan dan biaya pengganti Rp 150 juta subsidair dua bulan. Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Sukayasa yakni 16 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair enam bulan penjara, dan biaya pengganti perkara sebesar Rp150 juta subsidair empat bulan kurungan.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Palu Amin Sembiring menyebutkan, terdakwa Idhamsyah Tompo melanggar pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam sidang itu, majelis hakim juga memvonis Direktur Putra Karya Celebes Masud Hadie selaku kontraktor, dengan hukuman penjara selama satu tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair satu bulan, dan membayar biaya pengganti sebesar Rp 220.743.000.
Sama halnya dengan Idhamsyah Tompo, hukuman yang diberikan terdakwa Masud itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 18 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair enam bulan, dan biaya pengganti Rp 220,7 juta subsidair lima bulan penjara.
Menurut hakim, terdakwa Masud terbukti melanggar pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Soal putusan hakim itu, kedua terdakwa menyampaikan pendapatnya yang berbeda. Terdakwa Idhamsyah Tompo mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding, sementara terdakwa Masud menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadapnya.