Selasa 16 Nov 2010 07:04 WIB

Pekan Ini, Kejagung Limpahkan Kasus Yusril ke Kejari Jakarta Selatan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung menyatakan penyerahan tahap dua atau berkas dan tersangka dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dilakukan pada pekan ini.

"Pekan ini diharapkan sudah dilimpahkan ke Kejari Jaksel," kata Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Senin. Selain berkas Yusril, Kejagung juga akan melimpahkan tahap dua tersangka Hartono Tanoesudibyo, mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).

Seperti diketahui, sampai sekarang berkas keduanya masih berada di penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah dinyatakan lengkap berkasnya atau P21.

Darmono menambahkan kekurangan-kekurangan dari berkas Yusril dan Hartono itu, tinggal ditambahkan saja saat diserahkan ke Kejari Jaksel.

"Kekurangan-kekurangan (berkas Yusril dan Hartono) itu, tinggal ditambah-tambahkan saja," katanya.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan berkas perkara tersangka dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, tinggal kelengkapan foto sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Nanti pada 18 November 2010, Yusril datang ke Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk melengkapi berkas berupa foto 3x4," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Selasa (9/11).

Yusril pada Kamis (11/11) mendatangi Kejagung setelah pada pemanggilan 3 November 2010 tidak bisa datang karena sakit..

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement