Selasa 16 Nov 2010 06:55 WIB

Kejagung Belum Terima SPDP Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sampai sekarang belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terjadap tersangka kasus masfia pajak, Gayus HP Tambunan, dari Mabes Polri terkait dugaan penyuapan agar bisa keluar Rumah Tahanan (Rutan) Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Sampai sekarang belum diterima," kata Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono, di Jakarta, Senin.

Penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara RI (Mabes Polri) menerbitkan SPDP dugaan suap yang dilakukan tersangka Gayus Tambunan agar bisa keluar Rumah Tahanan (Rutan) Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Hari ini SPDP dikirimkan ke kejaksaan, kata Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Ito Sumardi.

Darmono menyatakan, sesuai peraturan, kalau sudah ada SPDP-nya itu, maka akan dibentuk jaksa peneliti atau P16, untuk mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Sebelumnya, Gayus diduga menyuap sejumlah anggota kepolisian agar bisa keluar dari Rutan Mako Brimob.

Anggota Polri yang diperiksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim itu adalah Briptu BH, Briptu DA, Briptu AD, Bripda ES, Bripda JP, Bripda S dan Bripda B, serta Kepala Rutan Mako Brimob Komisaris Polisi IS.

Keluarnya Gayus berawal saat terdakwa kasus penggelapan pajak itu meminta ijin berobat ke luar Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil (Rutan Mako Brimob) karena sakit.

Kompol IS memberikan izin karena diduga telah menerima dana dari Gayus sekira Rp50 juta hingga Rp60 juta, sedangkan anggota lainnya kisaran Rp5 juta hingga Rp6 juta.

Gayus yang keluar Rutan Brimob pada Jumat (5/11), seharusnya kembali ke rutan pada sore harinya, tapi sampai malam belum kembali.

Menurut dua anggota yang mengawal, Gayus sempat pulang ke rumahnya di Kelapa Gading.

Sementara itu, sembilan anggota diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin dan etika profesi melanggar pasal 3 huruf g, pasal 4 huruf d dan f, pasal 5 huruf a, pasal 6 huruf q dan w dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Selain itu, diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yaitu pasal 5 huruf a, pasal 7 ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement