REPUBLIKA.CO.ID,PALU--Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menegaskan tidak ada pemberian keistimewaan kepada seorang tahanan tertentu menyusul keluarnya Gayus Halomoan Tambunan dari Rutan Brimob Polri ke rumah pribadinya.
"Tidak ada pemberian keistemewaan sehingga menyebabkan seorang tahanan melenggang bebas keluar sel," kata Patrialis Akbar saat meninjau Kantor Imigrasi Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (12/11).
Dia menjelaskan, rumah tahanan atau lembaga permasyaratan yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM memiliki prosedur tetap dalam menangani penghuninya. Demikian juga dengan cabang rumah tahanan milik Polri, Kejaksaan atau Kantor Bea dan Cukai. "Semuanya memiliki prosedur tetap yang jelas, dan tidak ada pemberian keistemewaan kepada tahanan," tegasnya.
Menurut dia, kasus keluarnya Gayus merupakan bukti masih adanya oknum-oknum yang masih bisa disuap. "Di Rutan milik Kementerian Hukum dan HAM sendiri juga masih terdapat sejumlah oknum yang harus dibersihkan," katanya.
Patrialis juga memberikan apresiasi terhadap Kapolri Timur Pradopo yang telah menindak anak buahnya terkait keluarnya Gayus dari tahanan. Kapolri telah mencopot sejumlah personel Rutan Mako Brimob Kelapa Dua dari jabatannya. "Itu contoh yang bagus, supaya petugas rutan di manapun tidak main-main," ujarnya.