Jumat 12 Nov 2010 00:23 WIB

Istri Gayus Dapat Teguran Tertulis

Rep: C22/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-–Istri Gayus Tambunan, Milana Anggraeni mendapat teguran tertulis dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta. Surat itu resmi dikeluarkan pada 10 November 2010 dengan nomor 23/Persid/Setwan/XI/2010.

Teguran ini berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 7 ayat (2). Dalam surat teguran itu tertulis Anggi, panggilannya, sudah selama dua bulan terakhir yaitu September, Oktober, dan sampai dengan tanggal 9 November 2010 tidak melaksanakan tugas dengan baik dan tidak selalu ada di tempat.

Anggi bekerja sebagai staf Kasub Bag Persidangan Pimpinan dan Panitia. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala sub bagian persidangan pimpinan dan panitia secretariat DPRD provinsi DKI Jakarta, Y. Sofyan, SZ dan diketahui oleh Kepala bidang persidangan sekretarat DPRD Provinsi DKI Jakarta, Heru Wiyanto, SH, M.Si. Surat ini pun ditembuskan ke Kasub Bag Kepegawaian Setwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement