REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sofyan Usman sebagai tersangka. Ia diduga menerima dana sebesar Rp 1 miliar dalam proses penganggaran pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2004-2005.
"Dalam rangka proses penyidikan kasus damkar, KPK menetapkan tersangka baru, mantan anggota DPR 2004, SU," ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Rabu (10/11).
Surat Perintah Naik Penyidikan pun telah ditandatangani pimpinan KPK pada Selalsa kemarin (9/11). Sofyan Usman pun dijerat Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 5 ayat 2 serta Pasal 11 UU Nomor 31/1999 juncto Nomor 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya lima tahun penjara.
Sebelumnya, pada persidangan perkara korupsi pengadaan pemadam kebakaran di Otorita Batam dengan terdakwa Gubernur Kepri nonaktif, Ismeth Abdullah, yang digelar Senin (26/8), mantan anggota DPR RI Sofyan Usman dihadirkan sebagai saksi. Politisi PPP yang duduk di Panitia Anggaran DPR RI periode 2004-2009 itu mengaku menerima uang sebesar Rp 1 miliar untuk membantu usulan anggaran untuk Otorita Batam.
Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba itu, Sofyan mengungkapkan, dirinya memang meminta ke pejabat di Otorita Batam untuk membantu pembangunan masjid. Sofyan mengungkapkan, dirinya menerima uang dengan jumlah total Rp 1 miliar dalam dua kali penyerahan.
Sumbangan pertama sebesar Rp 150 juta, merupakan pemberian tahun 2004 karena sebagai anggota Panitia Anggaran DPR Sofyan ikut membahas Anggaran Biaya Tambahan (ABT) untuk OB yang mencapai Rp 10 miliar. Sedangkan sumbangan sebesar Rp 850 juta, karena telah membantu mengusulkan anggaran untuk OB tahun 2005.
"Saya usulkan Rp 125 miliar. Tetapi yang disetujui panitia anggaran Rp 85 miliar," sebut Sofyan.
Namun mantan anggota DPR dari PPP itu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berbicara dengan Ismeth Abdullah, termasuk untuk sekedar menyampaikan ucapan terima kasih ke Ketua Otorita Batam itu. Lalu, Sofyan mengaku sudah mengembalikan uang yang diterimanya ke KPK. Namun baru Rp 500 juta saja yang sudah dikembalikannnya ke KPK.
"Tetapi sisanya saya mohon ada keringanan karena saya sekarang sudah pensiun," pintanya kala itu.