REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--LSM Indonesia Police Watch menyatakan tersangka Gayus Halomoan Tambunan harus dipindahkan dari Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok ke Polda Metro Jaya.
"Khusus untuk Gayus harus segera dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, agar mudah diawasi oleh pers," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S. Pane di Jakarta, Selasa (9/11).
Sementara itu, tahanan lain yang ada di Rutan Mako Brimob harus dipindahkan ke Rutan lain sedangkan Rutan Mako Brimob untuk menahan anggota Polri yang bermasalah, ujarnya. "IPW menilai kasus keluarnya Gayus dari Rutan Mako Brimob merusak citra Polri," kata Neta.
Kapolri harus melakukan evaluasi terhadap Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim). "Selain itu, keberadaan Rutan Brimob harus dievaluasi karena eksklusif dan sulit dikontrol," katanya.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sudah memeriksa sembilan anggota yang bertugas di Rutan Mako Brimob saat kejadian. Langkah tersebut diambil oleh Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Ito Sumardi bertindak melaporkan keluarnya tersangka kasus mafia pajak ini kepada Propam Polri untuk dilakukan pemeriksaan.
"Untuk sanksi yang diberikan kepada anggota akan menunggu sidang," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan.
Kadiv Humas mengatakan keluarnya Gayus awalnya untuk meminta ijin berobat keluar Rutan Mako Brimob, karena sakit kepada Kepala Rutan, Kompol Iwan Suyitno. "Kemudian diijinkan, karena keluar terlambat pulangnya dari jam yang ditentukan," kata Iskandar.
Gayus yang keluar Rutan Brimob pada Jumat pagi (5/11), seharusnya balik pada sore harinya, tapi sampai malam belum kembali. Menurut dua anggota yang mengawal Gayus sempat pulang ke rumahnya di Kelapa Gading. Mengenai adanya foto Gayus yang beredar sedang menonton turnamen tennis di Bali, Iskandar mengatakan akan melakukan investigasi terkait hal tersebut.