Selasa 09 Nov 2010 07:30 WIB

Polda Jaya Bekuk Perusuh Berpistol dalam Kerusuhan Ampera

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku kerusuhan di Jalan Raya Ampera, Jakarta Selatan, yang memegang senjata api, berinisial YSL di wilayah Surabaya, Jawa Timur, Minggu (7/11). "Tersangka mengaku mendapatkan senjata api dari pelaku lainnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin.

Boy enggan menyebutkan identitas maupun inisial pelaku yang memberikan senjata api kepada YSL karena masih dalam pengejaran petugas. Pelaku itu berjumlah empat orang yang diduga terlibat bentrokan massal di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. Boy menuturkan petugas juga berhasil menyita senjata api rakitan dan peluru dari YSL dan tersangka itu sempat membuang senjatanya, namun petugas berhasil menemukan pistol yang digunakan tersangka saat bentrokan.

Boy menyatakan YSL sempat mencoba melarikan diri ke daerah Bali dan wilayah Indonesia bagian timur.

Namun anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama petugas Polda Jawa Timur melacak keberadaan YSL melalui alat pemantau berteknologi canggih dan berhasil menemukan jejaknya. Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan guna mengungkap apakah YSL merupakan pelaku yang sempat melepaskan tembakan ke arah petugas saat terjadi kerusuhan antarkelompok itu.

Boy mengungkapkan kepastian YSL membawa senjata api berdasarkan rekaman video petugas ketika peristiwa berdarah itu terjadi. Sebelumnya, polisi telah menahan enam tersangka bentrokan antarkelompok itu, yakni tersangka, yakni F, K, SK, JNL alias N, NAM alias N dan HN alias H. Sedangkan dua orang lainnya, yaitu FB dan FR dikenakan wajib lapor karena belum cukup bukti.

Penyidik menduga para tersangka itu terlibat perencanaan awal bentrokan dan penganiayaan berdasarkan keterangan tersangka, serta video rekaman di tempat kejadian perkara. Peristiwa bentrokan antarkelompok itu terjadi di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/9).

Insiden itu menewaskan dua orang anggota kelompok dan satu sopir metromini yang membawa salah satu rombongan kelompok. Selain itu, perkelahian itu menyebabkan sembilan orang terluka, serta tiga anggota polisi yang terkena peluru nyasar. Ketiga anggota kepolisian yang terluka, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Pol Gatot Edy Pramono, ajudannya Briptu Gerhana dan Ajun Komisaris Polisi Lambua WW.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa lima buah golok, 20 butir selongsong peluru, lima butir peluru aktif dan satu proyektil yang mengenai tangan korban Ajun Komisaris Polisi Lambua WW.

Para tersangka dikenakan Pasal 170 tentang pengeroyokan, Pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

sumber : ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement