REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menjalani putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan mantan Anggota DPD Bengkulu, Muspani.
"Kita melaksanakan hukuman hakim, apabila tidak segera dilimpahkan ke pengadilan, dan di limpahkan ke KPK oleh kejaksaan, kita siap," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Jakarta, Jumat (5/11).
Gugatan terkait pengambilalihan proses hukum bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2006-2007 ditangani Kejaksaan Agung. Tapi,imbuh Johan,pengambilalihan penanganan kasus tersebut tidak bisa langsung dilakukan. Maka,KPK menunggu terlebih dahulu langkah Kejagung pasca putusan, apa akan segera melimpahkan ke pengadilan atau tidak.
Johan mengungkapkan, pihaknya akan segera berkordinasi dengan Kejagung terkait putusan PN Pusat ini. "Kita sudah rencanakan berkoordinasi dengan kejaksaan. Kita sama-sama sebagai pihak yang digugat, kita kan pihak kedua yang digugat," ucapnya.
Pada Kamis lalu (4/11),majelis hakim PN Pusat mengabulkan gugatan praperadilan terhadap Kejagung dan KPK, terkait mandeknya kelanjutan proses hukum kasus korupsi bagi hasil PBB dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2006-2007. Dalam putusannya, PN Pusat memutuskan agar Kejagung segera melimpahkan berkas kasus tersebut ke pengadilan atau menyerahkan penanganannya ke KPK.