REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Pajak Bandung I, Eddi Setiadi, harus meringkuk lebih lama di penjara. Ini lantaran majelis hakim banding menambah hukumannya dari 6,5 tahun menjadi 7,5 tahun bui.
Putusan bernomor 261/pen/10/pid/TPK/2010/PT DKI ini dibacakan pada Rabu lalu (6/10) oleh ketua majelis hakim banding Roosdarmani, dan hakim anggota Haryanto, Mas'adi al Makruf, Sudiro, dan Amiek Sumindriyatmi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eddi Setiadi dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan pidana denda sebanyak Rp 200 juta," ujar ketua majelis Roosdarmani seperti tertulis dalam salinan putusan, Kamis (4/11).
Jika Eddi tidak mampu membayar denda sebanyak Rp 200 juta, hakim akan menambah hukumannya sebanyak empat bulan. Selain itu, Eddi juga harus membayar uang pengganti sebanyak Rp 565 juta. "Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita dan dilelang, dan apabila harta tidak mencukupi maka terdakwa dipidana penjara satu tahun," jelasnya.
Eddi divonis bersalah melanggar pasal 5 jo pasal 34 huruf a UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dia bersalah telah menerima uang sebesar Rp 1 miliar untuk tahun pajak 2001 dan Rp 1,55 miliar tahun pajak 2002 dari Umar Syarifuddin, Abas Sohari Somantri, dan Uce Karna Suganda selaku Direksi PT Bank Jabar.
Eddi terbukti mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar oleh PT Bank Jabar.