Jumat 05 Nov 2010 01:41 WIB

Tim Refly Hanya Menginvestigasi, Bukan Memeriksa Hakim MK

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Djibril Muhammad
Ketua MK Mahfud MD sedang memimpin sidang
Foto: Edwin/Republika
Ketua MK Mahfud MD sedang memimpin sidang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menegaskan bahwa tim yang diketuai oleh Refly Harun hanya bertugas untuk melakukan investigasi. Sedangkan pemeriksaan hanya boleh dilakukan oleh aparat yang berwajib, seperti polisi, jaksa, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Semua hakim MK tentu tidak bisa diperiksa oleh Refly, tapi semuanya bisa diinvestigasi," ujar Mahfud dalam pres release yang dikirimkannya kepada Republika, Kamis (04/11).

Menurutnya, tim tersebut bertugas melakukan investigasi untuk membuktikan kebenaran tulisan Refly di salah satu media cetak. Dalam tulisan itu, Refly mengaku melihat dan mendengar adanya upaya suap kepada hakim MK.

Dalam melaksanakan tugas investigasinya itu, Mahfud mengatakan, Refly dan timnya bisa melakukan wawancara, konfirmasi, bahkan mengkonfrontasi antara orang yang dilihatnya akan menyuap dengan hakim MK yang dituding menerima suap. "Hasil investigasi Refly inilah yang nantinya pasti diteruskan ke pemeriksaan secara hukum," katanya.

Sehingga konsekuensi dari tugas ini, Refly harus bisa menunjuk hakim MK yang terindikasi suap. Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, bahwa terdapat dua cara penyelesaian untuk menindaklanjuti hasil temuan tim Refly. Pertama, dengan jalur penyelesaian pidana ke KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian. Kedua, dengan pendekatan kode etik, sehingga harus membentuk Majelis Kehormatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement