Rabu 03 Nov 2010 01:54 WIB

Susno Sengaja Perlambat Kasus PT SAL

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Susno Duadji
Susno Duadji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penyidik Direktorat I Bareskrim Mabes Polri, AKBP Juliartus Nugroho bersaksi bahwa mantan atasannya, eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji sengaja memperlambat kasus PT. Salmah Arowana Lestari (SAL). Sikap tersebut, menurut Juliartus, diambil karena Susno mengenal kuasa hukum yang bersangkutan, yakni Jhony Situwanda.

Pada awalnya, ujar Juliartus, Susno justru ingin mempercepat kasus tersebut dengan memerintahkan dirinya untuk melakukan tangkap, sita dan tahan terhadap bos PT.SAL, yakni Anwar Salmah alias Amo. "Saat itu kami mendapat disposisi, tapi kemudian berbalik arah. Satu pengacaranya, PT SAL Jhony Situwanda dan Jhony adalah rekannya Pak Susno," ujar Juliartus saat bersaksi dalam sidang Susno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/11).

Meski proses tersebut menjadi lambat, Juliartus mengaku tetap menangani kasus itu sesuai dengan prosedur. Ia pun menjelaskan bahwa kasus PT.SAL sudah dinyatakan P21 (berkas lengkap) oleh kejaksaan sejak 29 Januari 2010.

Menurut Julia, Susno memerintahkan dirinya untuk melakukan tangkap, tahan dan sita melalui SMS pada Desember 2008. Beberapa hari kemudian, ungkapnya, ia juga ditunjukkan SMS oleh Syahril Djohan. Pesan singkat tersebut, ujarnya, berisi SMS dari Susno Duadji yang isinya masih seputar percepatan penanganan kasus PT.SAL.

Akan tetapi, Juliartus mengatakan Susno memanggil kembali dirinya pada Juli 2009. Sejak saat itu, ungkapnya, penanganan kasus Arowana menjadi lambat. Johny yang pernah menjadi kuasa hukum Susno Duadji ini pernah menjadi tersangka atas dugaan gratifikasi dalam kasus PT Baru Ajak dengan PT Bintang Mentari Perkasa pada 2008 lalu.

Mabes Polri pun pernah memasukkan nama Johny sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi. Namun, hingga saat ini tidak jelas dimana Johny berada.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement