Selasa 02 Nov 2010 05:37 WIB

Komisi II DPR Optimis UU Politik Tuntas 2011

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Agus Purnomo optimistis revisi paket undang-undang bidang politik bisa selesai pada 2011. "Pada 2011 bisa selesai seluruh satu paket undang-undang bidang politik, kecuali untuk Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," katanya di Jakarta, Senin (1/11).

Paket UU politik ini meliputi UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu legislatif, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden, UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Meski optimistis, Agus menjelaskan proses pembahasan rancangan revisi sejumlah undang-undang belum juga rampung. Pembahasan rancangan revisi UU tentang Penyelenggara Pemilu, misalnya, terhenti di tingkat panitia kerja (Panja) Komisi II DPR karena belum ada kesepakatan pada sejumlah pasal.

Sementara rancangan revisi UU 10/2008 sudah siap, ujarnya. Rancangan revisi UU tentang pemilu legislatif ini masih dibahas di Badan Legislatif (Baleg). Sedangkan rancangan revisi UU tentang parpol masih dalam proses penyiapan. "Untuk revisi UU tentang pilpres masih harus menunggu, begitu pula dengan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," kata Wakil Ketua Fraksi PKS ini.

Ia mengakui penyiapan rancangan revisi paket UU bidang politik ini lambat karena rancangan revisi UU yang tidak segera diajukan dan sulitnya mencapai titik temu untuk beberapa poin dalam revisi. "Ini karena ada perbedaan aspirasi politik," katanya.

Jika tidak dapat diselesaikan pada 2011, Agus berharap revisi paket UU bidang politik dapat diselesaikan pada 2012.

 Sementara, secara terpisah Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap mengatakan revisi paket UU bidang politik ini akan dibahas pada masa persidangan selanjutnya, setelah masa reses DPR berakhir.

Sebelumnya Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mengatakan, pihaknya pesimistis paket undang-undang politik dapat diselesaikan secepatnya mengingat proses revisi yang berjalan lambat. "Kalau melihat cara kerja DPR, saya pesimistis revisi paket undang-undang politik ini bisa diselesaikan 2011. Selama satu tahun ini, proses revisi ini belum menghasilkan apa-apa," katanya.

Jeirry menilai, lambatnya proses revisi disebabkan tingginya kepentingan politik setiap fraksi di DPR RI. "Dimensi politik dari pembahasan ini terlalu tinggi sehingga memperlambat proses revisi. Ini juga tanda bahaya bahwa undang-undang ini, ke depan akan bermasalah lagi setelah ditetapkan," katanya.

Selain itu, dia juga menilai, sebagian anggota DPR kurang memahami substansi dari paket UU pemilu yang akan diubah sehingga menghambat proses. "Harus diakui banyak anggota-anggota baru yang mungkin belum memahami UU ini," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement