REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Partai Keadilan Sejahtera akan melakukan upaya hukum, termasuk banding, bila Muhammad Misbakhun divonis bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat. "Apapun keputusan majelis hakim, pihaknya akan menerima. Tapi kami akan banding. Kami akan gunakan segala upaya hukum untuk membantu Misbakhun," kata Sekretaris Jenderal PKS Anis Matta di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/11).
Ia berharap kepada majelis hakim yang menangani sidang Mukhammad Misbakun agar menjatuhkan vonis berdasarkan rasa keadilan. "PKS hanya berharap agar majelis hakim memutuskan perkara Misbakhun itu dengan seadil-adilnya dan berdasarkan rasa keadilan demi hukum," ujarnya.
Menurut Anis yang juga Wakil Ketua DPR RI itu, kasus yang menimpa kader PKS tersebut lebih banyak pada kepentingan politik, bukan berdasarkan hukum yang sebenarnya. "Sebab kasus Misbakhun ini sangat tinggi rekayasa politiknya," tutur Wakil Ketua DPR ini.
Salah satu buktinya disebutkan Anis Matta bahwa tuntutan jaksa penuntut umum berbeda dengan dakwaan yang disampaikan sebelumnya oleh jaksa yang sama. "Tuntutan jaksa penuntut umum terasa aneh karena dituntut dengan UU Perbankan. Selain itu, tidak ada alat bukti yang kuat. Ini permainan yang kasar sekali dan tidak ada cara yang tepat untuk menjerat Misbakhun," tegas Anis.
Rencananya, pada Selasa (2/11) PN Jakarta Pusat akan memutuskan nasib politisi PKS tersebut. Muhammad Misbakhun adalah salah satu inisiator Hak Angket Bank Century. Pada saat bersamaan, Misbakhun dilaporkan ke Mabes Polri terkait dugaan L/C fiktif yang merugikan negara. Dalam proses persidangan, Misbakhun dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Misbahkun dikenai pasal 49 UU Perbankan.