Senin 01 Nov 2010 08:19 WIB

Pemerintah Yakini Deponeering Perkuat KPK

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Budi Raharjo
Menko Polhukam
Menko Polhukam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah meyakini keputusan Kejaksaan Agung mengambil langkah deponeering dalam kasus Bibit-Chandra merupakan upaya dalam memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberantas korupsi bisa terganggu jika pimpinannya masuk ke pengadilan.

"Kepentingan lebih besar, banyak sorotan di bidang hukum di masalah itu, sehingga kalau sampai ada tindakan-tindakan yang justru KPK tidak berperan kan tidak bagus, memperkuat KPK sebenarnya," kata Menko Polhukam Djoko Suyanto di Bandara Halim Perdanakusuma, Ahad (31/10).

Dia mengatakan, fokus KPK dalam menjalankan tugasnya harus dijaga. "Justru memang supaya fokus KPK itu dalam pemberantasan korupsi ini jalan terus, sebab kalau nanti pimpinannya diambil masuk pengadilan, fokus pemberantasan korupsi kita tidak berjalan lebih baik," ujar Djoko menegaskan.

Menurut dia, pemberantasan korupsi merupakan kebijakan utama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 2004 silam. "KPK jangan dilemahkan, KPK harus fokus dalam memberantas korupsi," kata dia.

Jadi, apakah kasus Bibit-Chandra ini sudah selesai, Djoko mengatakan, "Iya sesuai dengan arti deponeering itu, ada artinya dalam pasal itu. Kita ikuti karena toh masih akan minta pertimbangan dari legislatif, kemudian yudikatif, eksekutif pertimbangan," kata Djoko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement