REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pelaksana Tugas Jaksa Agung, Darmono, seharusnya tidak menegur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari terkait pengumuman putusan deponeering kasus Bibit-Chandra yang dianggap terburu-buru. Teguran Darmono itu memberangus keberanian jaksa dalam menyampaikan pendapat.
Hal itu dikatakan mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, RJ Suhandoyo, Selasa (26/10). Dia mengatakan, Jaksa Agung sebaiknya menghindari teguran kepada jaksa yang disampaikan langsung di hadapan pers.
"Pada saat profesionalisme jaksa menyampaikan pendapat muncul, sewajarnya disikapi secara proporsional, sehingga tidak terkesan memberangus kecerdasan dan keberanian menyampaikan pendapat hukum," kata Suhandoyo menegaskan. Dia mengingatkan bahwa setiap jaksa bisa menyampaikan pendapat.
Meski pada akhirnya pendapat Amari itu berbeda dengan sikap resmi Kejaksaan Agung, Darmono juga tidak perlu menegur. "Mestinya cukup dijawab, 'pendapat Jampidsus bukan kebijakan final, namun pendapa yang perlu diolah secara cermat dan tepat agar tidak mencederai rasa keadilan'," kata Suhandoyo yang kini aktif di Partai Hanura ini.