Selasa 26 Oct 2010 06:00 WIB

Panitera MK Laporkan Penyidik Bareskrim ke Kompolnas

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Pengacara Andi Muhammad Asrun, yang menjadi kuasa hukum mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein, mengatakan, telah melaporkan penyidik dari Bareskrim ke Kompolnas dan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia.

Andi Muhammad Asrun, di Jakarta, Senin, mengatakan, pengaduan itu terkait dengan nama individu penyidik, mengenai proses penetapan tersangka yang tanpa diawali proses pemeriksaan.

Dia meminta kepada Kompolnas dan Kabereskrim untuk melakukan pemeriksaan atas penetapan tersangka panitera MK yang mengarah kepada penyalahgunaan wewenang kepolisian yang mengarah kepada kriminalisasi terhadap petugas yang melaksanakan fungsi institusi negara.

"Ini bentuk kriminalisasi, bisa-bisa nanti hakim juga bisa menjadi tersangka," katanya.

Dia menegaskan bahwa Zainal Arifin yang menjabat panitera MK pada periode 2008-2010 hanya memberikan jawaban resmi atas surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 26 Agustus 2009.

Surat tersebut berisi penjelasan berkenaan keputusan MK dalam perselisihan hasil pemilihan umum perolehan suara di daerah pemilihan Sumatra Selatan I pada Permilu Legislatif 2009.

Andi menegaskan bahwa surat Zainal Arifin tersebut dalam rangka melaksanakan kewajiban fungsi yudisial MK sebagai perintah jabatan, sehingga tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana dan ini termuat di pasal 51 KUHP.

Sebelumnya, Mabes Polri mengubah status mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein dari saksi menjadi tersangka. Zainal dianggap menyalahgunakan wewenangnya dan melakukan pemalsuan surat untuk KPU.

Surat Nomor 121/PAN.MK/VIII/2009 yang dipermasalahkan adalah surat tanggapan MK atas pertanyaan KPU tentang pelaksanaan putusan MK yang menanyakan perihal amar putusan MK terkait sengketa suara pemilihan umum legislatif.

Dua calon yang bersengketa adalah Usman Tokan dan Ahmad Yani dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Dapil I Sumatra Selatan.

Keberadaan surat tersebut, lanjut Andi, dianggap menguntungkan Ahmad Yani, karena surat itu menyebutkan bahwa Ahmad Yani mendapat penambahan suara sebanyak 10.417 suara.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement