REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Persidangan kasus Rasminah (60 tahun) kembali digulirkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (20/10). Dalam persidangan itu, kuasa hukum Rasminah menghadirkan saksi bernama Humas Tweng Sari yang merupakan istri pertama Rendy Sasmita Adji Wibowo, suami Siti Aisyah, majikan Rasminah.
Menurut Kuasa Hukum Rasminah, Hotma Sitompoel, dihadirkannya Humas Tweng Sari itu supaya majelis hakim yang dipimpin Bambang Sedyatmoko bisa menilai karakter Siti Aisyah yang diduga selalu memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
Dalam memberikan keterangannya, Humas menceritakan bahwa pada tahun 2004 Siti Aisyah datang dan rumahnya mengajak suaminya untuk mengikuti sebuah acara pengajian di daerah Serang, Banten. Menurutnya, sejak saat itu suaminya tidak pernah kembali lagi ke rumah. “Siti Aisyah merebut suami saya,” ujar Humas dalam kesaksiannya.
Selain Siti Aisyah, saksi lain yang dihadirkan pada persidangan itu adalah Alamsyah dan Nunung yang merupakan pasangan suami istri pemilik rumah kontrakan yang dihuni oleh Rasminah di Gang Damai, RT 03/RW 05, Nomor 12 B, Kampung Sawah Lama, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Dalam kesaksiannya, mereka berdua membantah pernah melihat barang-barang berharga seperti perhiasan emas senilai 500 gram, puluhan ribu uang dolar, dan puluhan juta uang rupiah.
“Kami berdua berani bersumpah tidak melihat barang-barang itu seperti yang dituduhkan Siti Aisyah kepada Rasminah yang mencurinya,” ujar Alamsyah.
Namun, Alamsyah mengatakan, ia memang dititipkan sejumlah perhiasan dan surat-suratnya. Tetapi, tidak sebanyak seperti yang dituduhkan oleh Siti Aisyah. Menurutnya, harga emas tersebut tidak lebih dari Rp 250 ribu.
Yang menarik, Alamsyah mengaku bahwa surat-surat perhiasan yang diserahkan itu hilang. Menurutnya, ia lupa dimana meletakkan surat-surat itu.
Sedangkan saksi lainnya, Samirah, yang merupakan tetangga Rasminah mengatakan, tiga dari enam buah piring seperti yang dituduhkan Siti Aisyah adalah miliknya. Menurutnya, ketiga piring itu memang sedang ia pinjamkan kepada Rasminah. “Ketiga piring yang dijadikan barang bukti oleh polisi itu memang milik saya,” ujar Samirah.
Persidangan akan dilanjutkan Rabu (28/10) mendatang. Adapun agendanya adalah pemeriksaan terdakwa.