Kamis 21 Oct 2010 04:31 WIB

Bocornya Rentut, Kejaksaan Periksa Gayus

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Terungkapnya kebocoran rencana penuntutan dan tuntutan (rentut) dalam perkara Gayus Halomoan Partahanan Tambunan ketika sidang di Pengadilan Negeri Tangerang membuat kejaksaan akan kembali memeriksa Gayus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap ketika menjawab pertanyaan wartawan, mengatakan, "Kelihatannya kami akan memeriksa yang terkait. Termasuk yang ngomong (Gayus),"ujar Babul di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (20/10).

Tim yang memeriksa Gayus, ujar Babul, merupakan tim bentukan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Marwan Effendy yang dibentuk Selasa (19/10) kemarin dengan dasar sprin bernomor 184/H/HJW/10/2010.

Tim itu sendiri terdiri dari sembilan jaksa yang berasal dari jaksa bidang tindak pidana umum dan jaksa bidang pengawasan. Di antaranya, muncul nama-nama seperti Ispektur Pidum, Widyo Pramoho, Ispektur Muda Pidum II, Sucipto, dan Ispektur Pidum II, SH Untung Widjaja.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan juga telah mengaku bahwa dirinya disodori dua rencana penuntutan oleh Haposan Hutagalung sebelum sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement