Kamis 21 Oct 2010 03:05 WIB

Tenaga Honorer Stasiun Rangkasbitung Jadi Tersangka Pembakar Kereta

Rep: Muhammad Fakhruddin/ Red: Siwi Tri Puji B
Bangkai kereta yang terbakar di Stasiun Rangkasbitung
Foto: Antara
Bangkai kereta yang terbakar di Stasiun Rangkasbitung

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG--Seorang tenaga honorer Stasiun Rangkasbitung bernama Heri alias Bocor (22 tahun), warga Kecamatan Petir, Kebupaten Serang, Banten, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran 24 gerbong kereta api (KA) di Stasiun Rangkasbitung, Lebak, Banten. Keterangan sejumlah saksi dan dari bukti yang dikumpulkan polisi menguatkan peningkatan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Heri resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah mengikuti serangkaian pemeriksaan, termasuk menjalani tes psikologis. Tes ini dilakukan untuk memastikan kondisi kejiwaannya, sebab selama diintrogasi polisi, Heri selalu berkelit dalam memberikan jawaban. Keterangan yang dia diberikan pun selalu berubah-ubah dan bertele-tele.

Karena itu, Kepolisian Resor Lebak meminta bantuan tim ahli psikologi dari Mabes Polri untuk membuktikan apakah sikap Heri tersebut karena gangguan jiwa atau karena berpura-pura. "Hasil tes psikologi membuktikan bahwa tersangka tidak mengalami gangguan jiwa. Memang orangnya labil," kata Kepala Kepolisian Resor Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi, Widoni Fedri, ketika dihubungi wartawan, Rabu (20/10).

Menurut Widoni, motif tersangka melakukan pembakaran gerbong KA tersebut lantaran sakit hati dengan teman kencannya.

Namun Kepala Stasiun Rangkasbitung, Suratman, mengatakan Stasiun Rangkasbitung tidak memiliki tenaga honorer yang bernama Heri alias Bocor seperti yang diungkapkan Kapolres Lebak. Menurutnya, saksi yang mengarah menjadi tersangka tersebut merupakan tukang sapu ilegal yang bisa beroperasi di dalam gerbong kereta api yang meminta imbalan dari penumpang. "Kami tidak mengenal tersangka yang dimaksudkan Kapolres," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement