Selasa 19 Oct 2010 05:38 WIB

Enam Pengedar Ganja Lolos dari Hukuman Mati

Rep: Muhammad Fakhruddin/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG--Sebanyak enam orang terdakwa pengedar ganja seberat 698 kilogram atau senilai Rp 1,5 miliar lolos dari hukuman mati. Majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap enam terdakwa tersebut pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (18/10).

Keenam terdakwa tersebut yakni, Samad (31 tahun), Zulkarnain (26), keduanya warga Aceh. dan Suwidi Susilo (41), Jaka Supriyatna (33), dan Sofian, serta seorang wanita bernama Armilah (33), warga Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin  oleh Agung Rahardjo dan dua hakim anggota, yakni Tinta Uli dan Ucu Sarjana, menyatakan keenam terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap ke enam terdakwa, majelis hakim juga menjatuhkan vonis bayar denda sebesar Rp 2 miliar kepada masing-masing terdakwa. “Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda, maka terdakwa harus mengganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Agung Rahardjo, saat membacakan putusan.

Semula keenam terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (22/9) lalu. Jaksa menilai, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah, merusak moral generasi muda, dan bisa menghancurkan generasi masa depan bangsa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement