REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menuntaskan penyelidikan terhadap kasus dugaan suap kepada pejabat negara terkait penjualan bahan bensin bertimbal oleh perusahaan Innospec Ltd. Kelompok Publish What You Pay (PWYP) mengindikasikan ada tekanan terhadap komisi antikorupsi ini.
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, mengakui ada hambatan yang muncul dalam penyelidikan kasus Innospec. "Masih dalam tahap penyelidikan, hambatan tentu ada tapi belum bisa diungkapkan ke publik," kata Jasin, di Jakarta, Senin (18/10).
Namun, ia membantah, apabila pengusutan kasus dugaan suap ini mandek. Tim penyelidik, ujarnya, masih bekerja untuk menemukan alat bukti yang cukup untuk membawa kasus ini ke ranah penyidikan.
Sementara itu, Koordinator Publish What You Pay (PWYP), Ridaya Laode Ngkowe, mencurigai adanya tekanan terhadap KPK dalam pengusutan kasus yang mulai diselidiki sejak April 2010 itu. "Kami paham KPK membutuhkan waktu untuk penyelidikan. Tetapi kami pikir adanya pengakuan, putusan pengadilan dan bukti transfer uang sudah menjadi alat bukti yang cukup," ujarnya.
Bukti terhambatnya kasus, imbuh Riyada, terlihat dari perkembangan kasus yang ditangani sejak April lalu ini masih di tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka. Pasalnya, PWYP merupakan pelapor yang mengadukan kasus dugaan suap tersebut.
Dalam laporannya, organisasi global tersebut melampirkan hasil putusan Pengadilan Southwark, Inggris terhadap kasus suap yang dilakukan Innospec. Perusahaan yang berbasis di Ellesmere Port, Inggris itu terbukti memberikan suap kepada dua pejabat publik di Indonesia pada tahun 1999 hingga 2006 melalui agennya PT Soegih Interjaya. Imbalan uang senilai 1 juta dolar AS lebih itu dimaksudkan untuk memuluskan penjualan bahan baku bensin tetra ethyl lead (TEL) kepada pemerintah Indonesia.
Putusan tertanggal 18 Maret 2010 tersebut menyatakan mantan direktur Ppngolahan Pertamina, Suroso Atmomartoyo, dan mantan direktur jenderal Mmnyak dan gas bumi di Kementerian ESDM, Rahmat Sudibyo, sebagai pihak penerima suap. Keduanya telah dicegah ke luar negeri oleh Imigrasi berdasarkan permintaan KPK sejak pertengahan April 2010.