Kamis 14 Oct 2010 00:19 WIB

Yusril akan Ajukan Uji Tafsir KUHAP ke MK

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Siwi Tri Puji B
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Antara
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah berhasil menggugat keabsahan jaksa agung Hendarman Supandji lewat uji tafsir di Mahkamah Konstitusi (MK), tersangka kasus sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) akan mengajukan uji tafsir tentang pasal pemanggilan saksi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kali ini, pasal yang akan diajukan Yusril untuk diujitafsirkan adalah pasal 65 dan pasal 116 KUHAP. Dalam pasal 65 menyebutkan tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan dirinya.

Sementara pasal 116 ayat 3 mengatakan bahwa dalam pemeriksaan, tersangka ditanya apakah dia menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada hal itu dicatat dalam berita acara. Lalu dalam ayat 4 menyebutkan bahwa dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 3, penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut.

"Jadi jika pemeriksaan tersangka itu ditanya apakah dia akan mengajukan saksi-saksi yang akan menguntungkan dirinya. Kalau iya pengajukan saksi-saksi itu akan dicatat dalam BAP. Kalau memang saksi-saksi itu memang ada, maka penyidik  berkewajiban menyidik dan memeriksa saksi-saksi yang bersangkutan," tegasnya sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/10).

Yusril mengatakan uji tafsir ini dilakukan untuk melihat apakah betul tafsir yang dilakukan oleh jaksa agung, jampidsus dan kapuspenkum sudah benar atau tidak. Pasalnya, ungkap Yusril, Plt jaksa agung, Darmono, dan Jampidsus, M Amari, sudah menolak untuk menghadirkan saksi-saksi yang dia ajukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement