REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Rasminah (60 tahun) akhirnya didampingi seorang pengacara setelah empat bulan mendekam di dalam penjara. Sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bernama LBH Mawar Saron memberikan bantuan padanya supaya Rasminah mendapatkan hak-haknya.
“Kami ingin membantu Ibu Rasminah membela diri,” ujar Wakil Direktur Bidang Pidana LBH Mawar Saron, Maju Posko Simbolon, yang ditemui wartawan saat mengurus surat penangguhan penahanan Rasminah di LP Wanita Tangerang, Senin (12/10).
Menurutnya, LBH Saron mulai mendapingi Rasminah untuk yang pertama kalinya pada sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saki di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (13/10).
Menurut Maju, Rasminah tidak mendapatkan perlakuan adil mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, dan hingga persidangan. Apalagi, Rasminah adalah wanita tua yang buta huruf.
“Untuk menandatangani pernyataan agar Ibu Rasminah didampingi oleh kuasa hukum saja ia tidak mengerti, sehingga ia harus mengganti tanda tangan itu dengan cap jempol,” ujar Maju.
Rasminah ditahan di Polsek Ciputat, Tangerang Selatan sejak 6 Juni 2010 lalu. Pada tanggal 5 Agustus, ia ditahan di Lapas Wanita Tangerang sebagai tahanan titipan PN Tangerang. Rasminah ditahan hanya karena dituduh oleh majikannya mencuri enam buah piring dan bahan olahan sop buntut.